Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan, Drs Wong Chun Sen Tarigan membacakan jawaban Pengusul DPRD Kota Medan atas Pandangan Umum fraksi terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan terhadap penyandang Disabilitas dan lanjut usia. Senin (8/8/2022).
Dibacakan politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini, adapun dasar pengusulan Ranperda yang dilaksanakan pada Paripurna Dewan yakni berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan pada Senin 26 Juli 2022, disepakati bahwa penyampaian jawaban Pengusul Ats pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Medan sekaligus pengambilan keputusan DPRD kota Medan atas Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia untuk menjadi inisiatif DPRD kota Medan yang di tetapkan pada Senin, 8 Agustus 2022.
Dibacakan lagi, bahwa pada hari Senin (01/8/2022), Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan telah menyampaikan Pandangan Umumnya atasan Ranperda kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.
Dibacakan lagi, dari pandangan-pandangan tersebut, ada beberapa kesimpulan yang diambil untuk kemudian menjadi catatan saat pembahasan lebih lanjut atas Ranperda kota Medan itu antara lain: 1. Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas harus juga melibatkan Penyandang disabilitas, tokoh masyarakat dan pemerhati agar dapat menampung aspirasi yang tepat sasaran. 2. Semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda kota Medan tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan lanjut usia harus bersungguh-sungguh, focus dan cermat agar menghasilkan produk hukum yang baik, tepat sasaran, dan dapat di implementasikan.3. Ranperda tersebut harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak dan stake holder. 4. Program Perlindungan Sosial, Bantuan Sosial dan Aksebilitas yang disediakan untuk penyandang Disabilitas dan lanjut usia yang diakomodir dalam pembahasan rancangan peraturan daerah kota Medan yang nantinya benar-benar dapat direalisasikan dan dirasakan manfaatnya oleh kelompok Disabilitas dan lanjut usia di kota Medan. 5. Untuk menjamin realisasi program perlindungan sosial, bantuan sosial dan Aksebilitas yang disediakan penyandang Disabilitas dan lanjut usia juga harus memperhatikan ketersediaan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah kota Medan agar Ranperda tidak hanya sebatas regulasi tanpa realisasi. 6. Pembahasan Ranperda kota Medan tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas juga harus sampai pada jumlah minimal ketersediaan posisi pekerjaan bagi penyandang Disabilitas dan sanksi yang tegas kepada instansi/ perusahaan yang tidak melaksanakannya. Dan 7. Memperhatikan penormaan rancangan peraturan daerah kota Medan tentang perlindungan Penyandang Disabilitas dengan baik dan benar.
“Kami para pengusul Ranperda Tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia sepakat dengan fraksi-fraksi bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Ranperda ini harus segera di setujui menjadi inisiatif DPRD Kota Medan dan disampaikan kepada Wali Kota Medan, agar nantinya dapat segera dibentuk Pansus dalam pembahasan Ranperda ini”, tutur sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Medan tersebut.
Disampaikan lagi, hendaknya seluruh anggota DPRD Kota Medan khususnya para pengusul dan juga seluruh anggota Bapemperda DPRD Kota Medan yang telah melakukan pengharmonisan pada Ranperda ini, serta pihak dari Kementerian hukum dan HAM wilayah Sumatera Utara yang banyak membantu dalam pengajuan Ranperda ini.
“Kami ucapkan terimakasih”, tutup Wong. (Ril/Red)